17 September 2008
Lowongan PT Pharos Indonesia
Perusahaan Retail Nasional yang sedang berkembang mengundang profesional muda yang menyukai tantangan dan mau bekerja keras untuk menempati posisi :
1.MEDICAL REPRESENTATIVE ( MR )
Kualifikasi:
-Pria / Wanita, Umur Max. 27 Tahun
-Pendidikan Min. D3 / S1 dari Semua Jurusan
-Mampu mengendarai kendaraan bermotor
-Mampu bekerja keras dalam Team
-Berpenampilan menarik
-Pengalaman tidak diutamakan
2.STORE SUPERVISOR ( SS )
Kualifikasi :
-Wanita, Single, Usia Maksimal 25 Tahun
-Pendidikan min. S1 dari semua Jurusan
-Inisiatif, mampu memimpin & mandiri
-Pengalaman kerja tidak diutamakan
-Bersedia ditempatkan dimana saja
Kirimkan Lamaran Lengkap beserta CV. dan Dokumen pendukung lainnya paling lambat tanggal 17 Oktober 2008 ke:
PT. PHAROS INDONESIA
JL. H. NASIR NO:37 KOTABARU BANDAR LAMPUNG TELP: (0721) 262084
Diposting oleh Admin di 2:55:00 PM
Label: Lowongan, Lowongan Baru
Blog Archive
-
▼
2008
(42)
-
▼
September
(9)
- Lowongan CPNS / PNS Terbaru di Kementrian Negara P...
- Lowongan PT Garudafood
- Lowongan PT Bank Agroniaga Tbk
- Lowongan PT Pharos Indonesia
- Lowongan PT Kalbe Farma Tbk
- LOWONGAN Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasi...
- Lowongan PT Sierad Produce
- Lowongan PT Pratama Galuh Perkasa
- Lowongan PT BFI Finance Indonesia tbk
-
▼
September
(9)
Category
- Lowongan (45)
- Lowongan 2009 (7)
- Lowongan adm (1)
- Lowongan admin (1)
- Lowongan assisten (1)
- Lowongan bank (2)
- Lowongan Baru (52)
- lowongan bulan agustus (11)
- lowongan bulan Juli (8)
- Lowongan bulan september (1)
- Lowongan BUMN (2)
- Lowongan CPNS (1)
- Lowongan D3 (2)
- Lowongan di bali (1)
- lowongan di bandung (1)
- Lowongan di jakarta (2)
- Lowongan di lampung (1)
- lowongan di palembang (1)
- Lowongan di surabaya (1)
- lowongan dijakarta (1)
- Lowongan generali (1)
- Lowongan guru (1)
- Lowongan guru matematika (1)
- Lowongan marketing (1)
- Lowongan Payroll (1)
- Lowongan perpajakan (1)
- Lowongan S1 (1)
- Lowongan sales (1)
- lowongan Sampoerna (1)
- Lowongan SPG (1)
- Lowongan staf (2)
Lawyers Counter
0 komentar:
Posting Komentar